Imigrasi Soetta Gagalkan 170 Calon PMI

JagatBisnis.com –  Sebanyak 170 orang calon pekerja imigran Indonesia (PMI) berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka gagal berangkat karena tidak memiliki dokumen lengkap atau non prosedural alias ilegal.

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan, PMI ilegal tersebut dicegah sepanjang periode 1-19 Januari 2022. Mayoritas mereka akan berangkat ke Malaysia. Namun ada juga yang akan berangkat ke berbagai negara lainnya.

“Dari 1 Januari sampai dengan 19 Januari ini, kami sudah mencegah 60 orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural. Kemudian untuk ke negara lainnya berjumlah 110 yang berhasil kami cegah,” kata Pandu, Kamis (20/1/2022).

Dia menerangkan, pihaknya juga menemukan berbagai modus yang digunakan calon PMI yang akan berangkat keluar negeri dengan cara ilegal. Beberapa diantaranya ada yang berawal dari pelajar yang akan bekerja paruh waktu atau magang di suatu negara, namun tidak pulang ke lagi ke Indonesia. Ada juga yang memanfaatkan wisata, umrah ataupun ziarah ke negara-negara Arab.

“Modus-modus yang kami temukan untuk pekerja migran Indonesia non prosedural itu macam-macam. Ada beberapa diawali magang, biasanya di negara Jepang, Korea itu mereka pelajar yang magang dan tidak pulang dan dapat pekerjaan di situ, lanjut dia,” ujarnya.

Dia mengaku, pihaknya saat ini memiliki kendala untuk mengidentifikasi PMI ilegal. Hal ini karena tidak adanya indikator pasti apakah yang bersangkutan ke luar negeri menjadi PMI non prosedural. Namun, prosedur wawancara singkat terhadap WNI yang akan keluar negeri tetap dilakukan. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Wawancara singkat yang dilaksanakan petugas imigrasi untuk memastikan keabsahan dokumen dan status kewarganegaraan Indonesia untuk menanyakan apa maksud dan tujuan keluar negeri dan tentunya kejelian petugas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI Serang Joko Purwanto menambahkan, salah satu ciri calon PMI yang ilegal adalah tidak memiliki dokumen prosedural untuk penempatan atau kontrak kerja. Biasanya, PMI ilegal hanya dibekali paspor dan visa kerja. Bahkan, tidak dibekali skill untuk bekerja dan harus punya perjanjian kerja.

“Karena calon PMI yang resmi harus membayar asuransi serta dinyatakan sehat oleh sarana kesehatan yang bersangkutan untuk bekerja. Yang paling penting adalah mendaftar ke Kantor BP2MI untuk melengkapi dokumen agar tidak terkendala saat berangkat melalui TPI yang ada di Bandara Soetta, mau ke mana pun sah,” pungkas Joko. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO