Polisi Bekuk Pemerkosa Siswi SMP di Kota Bogor

JagatBisnis.com – Polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kota Bogor. Dua pelaku berinisial FMM (21) dan MF (21) merupakan mahasiswa. Sedangkan satu orang berinisial IM (23) merupakan wiraswasta.

“Ya pelaku pemerkosaan anak di bawah umur ditangkap,” kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor, Iptu Rachmat Gumilar dihubungi, Senin (17/1).

Rachmat mengatakan, pemerkosaan terjadi pada Kamis (6/1) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan di Cimanggu Barat, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.

Baca Juga :   Usut Kasus Pelecehan Dosen, Unesa Libatkan Psikolog, Sosiolog dan Dokter

Awalnya salah satu pelaku membujuk korban hingga akhirnya dibawa ke lokasi tersebut.
“Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban,” ucap Rachmat.

Baca Juga :   Siswi SD di Bali Dicabuli Teman Kenalannya di Medsos

Belum diketahui kronologi para pelaku memperkosa korban. Saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan. Namun tiga pelaku dibekuk di kediamannya masing-masing pada Minggu (9/1).

“Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Rachmat.

Baca Juga :   Oknum Guru Cabuli 10 Anak selama Lima Tahun

Lebih lanjut, tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rachmat. (pia)

MIXADVERT JASAPRO