Jadi Bandar Narkoba, Seorang Guru Dibekuk Polisi

JagatBisnis.com – Seorang guru di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus polisi karena menjual narkotika jenis sabu. Wanita berinisial DS (46) dan berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) itu ditangkap di Jalan Panjaitan, Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan bandar narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan melakukan transaksi sabu di jalan Panjaitan,” ujar Kapolres, Rabu (19/1).

Baca Juga :   Oknum Anggota DPRD Aniaya Warga hingga Tewas

Dari informasi tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar. Pelaku sedang melakukan transaksi.

“Pelaku ini adalah seorang guru ASN. Kita tangkap di rumahnya saat hendak bertransaksi,” ujarnya.

Baca Juga :   Razia Narkoba, Petugas Lapas Bangkinang Malah Menemukan Ini

Dari tangan perempuan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket.

“7 paket sabu itu beratnya 33,55 gram. Kita juga mengamankan 1 lembar sobekan dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi,” terang Kapolres.

Usai mengamankan DS, saat ini polisi terus melakukan pengembangan. Hal ini karena adanya dugaan kuat keterlibatan sejumlah pelaku lainnya.

Baca Juga :   Jual Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari di Palu Dibekuk

“Kami yakin perempuan itu tidak sendiri, sehingga kami masih selidiki jaringannya,” terangnya.

Atas kasus ini, wanita yang seharusnya menjadi panutan murid itu harus dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(pia)

MIXADVERT JASAPRO