DPR dan Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna

JagatBisnis.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR sepakat membawa RUU IKN ke dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Keputusan ini tercapai pada Selasa (18/1) jam 03.10 WIB atau setelah 16 jam menggelar rapat maraton. Sebelumnya rapat berlangsung sejak Senin (17/1) jam 11.00 WIB.

Beberapa pembahasan dibahas dalam rapat ini seperti hasil tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin), penyampaian laporan hasil panitia kerja (Panja) hingga pembacaan pendapat mini fraksi.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi, kemudian DPD RI dan pemerintah, Tentu ada yang mayoritas menyetujui, maka saya ingin meminta persetujuan kita semua,” ucap Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD di Gedung DPR, Selasa (18/1).

Baca Juga :   DPR Bentuk Pansus RUU IKN Baru

“Apakah RUU ini, RUU tentang Ibu Kota Negara, yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap tingkat II?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir.

Dalam pembacaan pendapat mini fraksi, delapan fraksi di DPR menyatakan setuju antara lain: F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-Demokrat, F-PAN, F-PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak yakni F-PKS.

Pemerintah turut hadir dalam rapat ini. Pemerintah diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, perwakilan Menteri ATR/BPN, perwakilan Menkeu serta DPD yang diwakili Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang.

Baca Juga :   DPR Bentuk Pansus RUU IKN Baru

Suharso mengucapkan terima kasih kepada DPR karena proses pembahasan RUU IKN dapat berjalan dengan lancar dan berharap RUU IKN dapat segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.

“Kami, mewakili Presiden, menyambut baik dan menyetujui serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas penyelesaian pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II,” kata Suharso.

“Kami harapkan RUU ini dapat disetujui bersama-sama, artinya dalam rapat paripurna, untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” lanjutnya.

Baca Juga :   DPR Bentuk Pansus RUU IKN Baru

Ia menegaskan, bahwa perwujudan ibu kota negara baru merupakan visi jangka panjang Indonesia di tahun 2045. Pemindahan dan pembangunannya akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan banyak pihak.

“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara tidak seperti lampu aladin, tetapi dilakukan secara bertahap dan dalam rangka mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” ungkap Ketum PPP tersebut.

“Kita berharap kehadiran regulasi ini akan memberikan manfaat dengan menghadirkan Ibu Kota Negara yang baru, Ibu Kota Negara Nusantara, menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan dalam membangun peradaban baru yang berkelanjutan, transformatif, mencerminkan kepribadian bangsa, dan mampu bersaing secara global,” tandas dia.(pia)

MIXADVERT JASAPRO