Tersangka Korupsi BOS SMA 1 Batam Chaidir Dipindah Sel ke Tanjungpinang

JagatBisnis.com – Tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite, Mohammad Chaidir dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sebelumnya tersangka ditempatkan di rutan Batam.

Tersangka akan menjalani sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. “Tersangka telah dipindahkan,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Sabtu (15/1/2022).

Pemindahan tersangka dilakukan pada Jumat (14/1/2022), dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan petugas kejaksaan negeri (Kejari) Batam.

Baca Juga :   Mantan Kepsek SMA 1 Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Mohammad Chaidir.

Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022).
Pelimpahan berkas perkara juga turut menyertakan barang bukti, yang berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah.

Baca Juga :   Mantan Kepsek SMA 1 Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS

Serta juga uang senilai Rp 119.070.000, yang diserahkan oleh sejumlah guru yang diduga ikut dalam plesiran ke Malaysia bersama tersangka. Uang tersebut diserahkan ke Kejari Batam pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga :   Mantan Kepsek SMA 1 Batam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS

Tersangka Mohammad Chaidir terjerat kasus korupsi dana BOS dan uang komite saat masih menjabat sebagai kepala SMA Negeri 1 Batam. Kerugian negara ditaksir hingga Rp 830 juta.(pia)

MIXADVERT JASAPRO