Aturan Baru soal PTM, Balita Dilarang Masuk Mal

JagatBisnis.com – Kasus harian COVID-19 di Indonesia saat ini terus mengalami peningkatan setiap hari karena varian Omicron. Untuk menghentikan penyebaran virus corona, pemerintah akan kembali membatasi mobilitas masyarakat di area publik.

Nantinya, hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua saja yang dapat beraktivitas di area publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers secara virtual, Minggu (16/1).

Terkait hal itu, Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, belum dapat menjelaskan detail terkait pemberlakuan aturan tersebut. Termasuk soal larangan balita hingga lansia belum divaksin ke mal hingga tempat wisata.

Baca Juga :   Senin, PTM Terbatas Kembali Dilaksanakan di Lampung

“Nanti detail pengaturan tersebut akan termaktub dalam Inmendagri terbaru. Usulan ini akan dibarengi dengan akselerasi vaksinasi di tiap daerah,” kata Wiku saat dihubungi, Senin (17/1).

Bagaimana dengan sekolah? Tak sedikit orang tua yang khawatir dengan kebijakan wajib Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak semester awal 2022.

Wiku menjelaskan, nantinya dalam Inmendagri terbaru juga akan diatur tentang pembatasan pelaksanaan PTM. Soal wajib tidaknya PTM di tengah lonjakan Omicron juga dikaji.

Baca Juga :   Wagub Riza: Jakarta Masih Penuhi Syarat PTM 100 Persen

“Iya termasuk hal tersebut [pengaturan soal sekolah],” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, karena kasus harian COVID-19 di Indonesia mulai naik, pemerintah memutuskan kembali menerapkan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat. Termasuk aktivitas di tempat publik.

“Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik,” kata Luhut dalam konferensi pers.

“Saya ulangi hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik,” tambahnya.

Baca Juga :   Jakarta Terapkan PTM Setiap Hari Mulai Senin 3 Januari 2022

Hal tersebut dilakukan karena masih ada jutaan penduduk RI belum divaksin dua kali khususnya di Jawa dan Bali. Luhut meminta mereka segera vaksin.

“Teman-teman yang masih ada berapa juta orang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya segera melakukan ini. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong terus vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi kabupaten kota yang belum mencapai 70 persen,” ujar Luhut.(pia)

MIXADVERT JASAPRO