Meresahkan Warga, Ratusan Motor Berknalpot Bising Diciduk Polisi

JagatBisnis.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dibantu oleh petugas gabungan Polres Blora, pada Sabtu (15/01/2022) malam hingga Minggu (16/01/2022) dini tari tadi, menggelar razia kendaraan, utamanya sepeda motor yang menggunakan knalpot bisinga atau knalpot brong.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 182 pelanggar, dengan rincian pelanggaran knalpot brong sebanyak 130 dan 52 lainnya pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Dari 182 pelanggar tersebut, sebanyak 144 sepeda motor diamankan petutgas.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto SH MH, menjelaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan setelah adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu atau tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Menurutnya, razia knalpot brong tersebut menjadi atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.

“Razia ini juga dalam rangka menindak lanjuti aduan dari masyarakat yang mengeluhkan karena banyaknya pengendara motor yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidak nyamanan warga,” tutur AKP Edi Sukamto.

Lebih lanjut AKP Edi menjelaskan, razia digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati pengguna kendaraan dengan knalpot brong, yaitu di Bundaran Tugu Pancasila dan depan Kantor Sat Lantas Polres Blora.

“Dalam razia ini, setidaknya kendaraan bermotor yang disita ada sebanyak 144 sepeda motor,” ucapnya.

AKP Edi Sukamto menambahkan bahwa razia knalpot brong ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya kendaraan bermotor roda dua.

Menurutnya, dalam razia ini kendaraan yang terkena razia knalpot brong disita petugas dan diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Blora. Nantinya para pemilik dapat mengambil kendaraan namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan.

“Pemilik motor diperkenankan mengambil kendaraannya dengan syarat harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” kata AKP Edi.

AKP Edi berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” kata AKP Edi Sukamto.(pia)

MIXADVERT JASAPRO