JagatBisnis.com – Pemerintah akan melanjutkan berbagai insentif untuk dunia usaha pada 2022. Pertama, pemerintah akan memperpanjang kelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Juni mendatang. Kedua, pemerintah juga melanjutkan fasilitas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil di bawah Rp200 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, PPnBM berlaku untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dengan harga di bawah Rp200 juta, pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM pada kuartal I. Sedangkan, PPN DTP ketentuannya untuk rumah susun, rumah tapak, yang nilainya Rp2 miliar diberikan PPN DTP 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan.
Discussion about this post