Kapolri Usut Isu Suap Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba untuk Kombes Riko

JagatBisnis.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit berjanji mengusut tuntas isu suap Rp 75 juta dari bandar narkoba untuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Ia mengatakan, apabila Riko terbukti menerima suap maka dia akan memberikan sanksi tegas.

“Kaitannya pelanggaran anggota kita tak pernah berubah kita komit dan semua akan kita cek dan periksa jika terbukti kita proses. Masalah itu kita tak berubah,” kata Listyo usai memantau prosedur pelaksanaan protokol kesehatan di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (15/1).

Baca Juga :   P21, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

Isu Kombes Riko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Sidang itu digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1).

Saat sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp 300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.

Baca Juga :   KPK Arsipkan Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Lalu dia, diperintahkan Kombes Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp 75 juta untuk digunakan membeli sepeda motor.

Sepeda motor itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.

Kombes Riko Membantah Keras
Kombes Riko dalam pernyataannya menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

“Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya,” ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).

Baca Juga :   P21, Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang

Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba.

“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja, motor bebek,” ujarnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO