Usai Tes Antigen untuk Syarat Menikah, Warga Madiun Positif Omicron

JagatBisnis.com – Salah seorang warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang terkonfirmasi Omicron, diketahui terinfeksi virus itu saat melakukan antigen sebagai syarat menikah.

Pasien adalah wanita berusia 25 tahun yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jadi yang bersangkutan mau menikah. Mau mempersiapkan hajatan nikahnya. Syaratnya harus antigen. Baru ketahuan jika positif Covid-19,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Anis Jaka, Sabtu (15/1/2022).

Usai diketahui positif, petugas membawa pasien ke RSUD Dolopo. Terlebih pasien memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri.

Baca Juga :   Waspada Omicron, 394 Siswa SD di Bekasi Divaksin Dosis Pertama

“Pasien adalah seorang pekerja migran dari Hongkong. Makanya karena dari luar negeri awalnya dicurigai Omicron. Jadi kami isolasi di RSUD,” tegasnya.

Baca Juga :   Pakar: Masyarakat Harus Konsisten Jalankan Prokes dan Jaga Imunitas

Pasien juga telah melakukan tes PCR, dan dinyatakan positif. Yang kemudian dilanjutkan dengan tes Whole Genome Sequencing (WGS).

“Hasilnya keluar dan positif Omicron pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu,” terang Anis.

Baca Juga :   Usai Lakukan Perjalanan dari Amerika dan Inggris, 2 WNI Positif Terkena Omicron

Begitu hasil WGS keluar, petugas melakukan tracing bagi mereka yang kontak erat terhadap pasien. Setidaknya terdapat 18 orang yang diperiksa karena kontak erat. Hasilnya, calon suami dari pasien, dikabarkan positif Covid-19.

“Hanya saja belum keluar hasilnya apakah sama-sama Omicron atau tidak,” jelas Anis. (pia)

MIXADVERT JASAPRO