Batasi ASN dan Keluarga Pergi ke Luar Negeri, Mendagri Terbitkan SE

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo

JagatBisnis.com –  MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE itu diterbitkan pada Kamis (13/1), dan ditandatangani langsung oleh Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, SE agar dijadikan pedoman bagi ASN untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka mencegah kasus impor COVID-19 baik di lingkungan instansi pemerintahan dan masyarakat luas.

“Surat Edaran ini memuat pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN pada masa pandemi COVID-19,” kata Tjahjo.

Baca Juga :   Matangkan PKPU, Dirjen Polpum Bahtiar Wakili Pemerintah

Terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri, ASN dan keluarga harus membatasi kegiatan ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.

Namun, ASN dalam kriteria ini masih diperbolehkan melakukan perjalanan luar negeri.
Berikut kriterianya:

Pejabat pembina kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan dan;

Baca Juga :   Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sikka

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.
Sedangkan bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan ke luar negeri selain PDLN, harus mendapat izin tertulis pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Baca Juga :   Kemendagri Bakal Bikin e-KTP Khusus Waria

Lebih lanjut, Tjahjo meminta bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Satgas COVID-19 serta petunjuk perjalanan internasional dari Kemenhub.
Termasuk melakukan karantina begitu tiba di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Satgas COVID-19.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai status perkembangan COVID-19 di Indonesia,” tutup Tjahjo.(pia)

MIXADVERT JASAPRO