KAI Dapat Subsidi PSO Sebesar Rp3,237 Triliun

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) KA Ekonomi. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan dana sebanyak Rp3,237 triliun untuk menyubsidi para pelaku perjalanan transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI. Dipastikan pemberian subsidi tersebut juga dilakukan secara selektif agar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik. Saya perlu mengawal kegiatan PSO dan perintis ini dapat berjalan dengan baik. Bisa dibayangkan, ada dana dari pemerintah dititipkan kepada KAI untuk dikelola,” kata Budi seperti dikutip dari laman resmi kai.id, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga :   PT KAI Wajibkan Penumpang Dewasa sudah Divaksin Lengkap

Dia menjelaskan, dana tersebut nantinya akan melayani sebanyak 250 juta pergerakan manusia di Indonesia, khususnya pelaku perjalanan KA kelas ekonomi. Karena pemerintah secara selektif telah memberikan subsidi kepada rakyat dengan sejumlah fasilitas untuk mendapatkan kemudahan dan kemurahan serta kepastian. Diharapkan, KAI secara mandiri dapat mengelola dengan baik dana PSO untuk meningkatkan pelayanan, khususnya saat pandemi virus Omicron.

“Ini suatu kegiatan yang penting, kegiatan bagi khalayak dan untuk itu kami lakukan diskusi yang panjang dengan PT KAI. Mana saja yang harus diberikan perintis dan mana saja sudah diberikan PSO dan mana yang sudah komersial. Apalagi, KAI terus konsisten melakukan perbaikan dan peningkatan layanan kepada para pengguna jasa kereta api. Ke depannya, KAI terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik. sehingga mampu mengelola dana secara mandiri agar bisa tetap profit, tetapi juga memberikan pelayanan secara baik,” ujar Budi.

Baca Juga :   KAI Pastikan Tak Ada Pungli di Stasiun Bekasi Timur

Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan. Pihaknya akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022.

“Kami akan konsisten memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019. PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta,” bebernya.

Baca Juga :   KAI Jadi Relawan Penggiat Antinarkoba

Menurut dia, dari total anggaran tersebut, sebesar Rp3,05 triliun akan dialokasikan untuk PSO KA kelas ekonomi. Sisanya, Rp186,7 miliar akan dialokasikan untuk subsidi KA perintis. Adapun KA perintis yang akan dioperasikan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 249 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2022, di antaranya, KA Perintis Cut Meutia dengan rute Kuta Blang – Krueng Geukeuh pp.

“Begitu juga dengan KA Perintis Lembah Anai rute Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam pp, KA Perintis Minangkabau Ekspres rute Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau pp, KA Perintis LRT Sumatera Selatan rute Bandara – DJKA pp, dan KA Perintis Bathara Kresna rute Purwosari – Wonogiri pp,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO