Hanya 8 Persen Perusahaan yang Penuhi DMO

JagatBisnis.com –  Sebanyak 578 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara. Dari jumlah itu, hanya ada 47 atau sekitar 8 persen perusahaan tambang batu bara yang berhasil memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), bahkan hingga di atas 100 persen.

“Sementara 531 perusahaan sisanya belum memenuhi target yang ditentukan. Bahkan, 428 dari 531 perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO sama sekali,” beber Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Dia menjelaskan, adapun jumlah perusahaan yang memenuhi kewajiban DMO berdasarkan persentasenya. Ada 32 perusahaan yang bisa memenuhi DMO 75-100 persen. Kemudian, 25 perusahaan memenuhi DMO 25-75 persen. Lalu, ada 17 perusahaan yang berhasil memenuhi DMO 25-50 persen.

Baca Juga :   Mulai 1 Februari, Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi

“Sedangkan 29 perusahaan memenuhi DMO 1-25 persen. Sisanya, 428 perusahaan atau sebanyak 74 persen tidak memenuhi ketentuan sama sekali alias 0 persen,” terangnya.

Baca Juga :   Ini Alasan Pemerintah Cabut 2.270 IUP

Arifin menegaskan, jika perusahaan batu bara tidak bisa memenuhi kewajiban DMO, maka pemerintah tidak akan mengizinkan komoditas tersebut diekspor ke luar negeri.

Baca Juga :   Ada 8 Negara Bergantung Baru Bara Indonesia

“Jadi, tidak semua produsen batu bara mendapatkan izin ekspor. Hanya produsen yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri (DMO) 100 persen,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO