Pimpinan KPK Bakal Diaudit Dewas karena Gagal Tangkap Harun Masiku yang Buron selama 2 Tahun

JagatBisnis.com – Pimpinan KPK menyatakan siap untuk diaudit oleh Dewan Pengawas terkait dengan masih gagalnya lembaga antirasuah dalam menangkap buronan Harun Masiku. Harun merupakan tersangka pemberi suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang sudah 2 tahun belum berhasil ditangkap oleh KPK.

“ICW minta audit kami, sekali lagi, bukan hanya ICW tapi masyarakat lainnya kalau minta ke dewas lakukan audit pengawasan monitor kami terbuka menerimanya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan di kantornya, Selasa (11/1).

Ghufron mengatakan, Dewas menanggapi permohonan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara, ia menyatakan KPK selama ini sudah diawasi dan kerap diaudit oleh Dewas.

Baca Juga :   10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka

“KPK akan sangat terbuka untuk diawasi bahkan kami, selama ini kami, sudah diawasi dengan 2 tipe, secara periodik. Ada triwulanan, kemudian kalau kinerja ada semesteran. Selain periodik ada insidental, ada permintaan khusus bisa dilaksanakan berdasarkan kebutuhan,” ucap Ghufron.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, buronnya Harun selama 2 tahun merupakan waktu yang cukup bagi Dewan Pengawas (Dewas) bergerak. Dewas dinilai harus mengaudit kinerja KPK dalam pencarian eks caleg PDIP tersebut. Salah satunya pimpinan KPK.

“Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun. Hal ini juga sejalan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPK,” kata Kurnia dalam keterangannya.

Baca Juga :   Baru Bebas, Mantan Bupati Cantik Maria Manalip Dijemput KPK

Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini yakni Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Baca Juga :   Ketua KPK Marah Terkait Beredarnya Surat Penyelidikan KPK Soal Muktamar NU

Ketika OTT pada 8 Januari 2020, KPK gagal meringkus Harun Masiku. Meski kemudian dia menjadi tersangka, keberadaannya tetap tidak ditemukan.

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia pun masuk Red Notice per Agustus 2021. Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburu Harun Masiku dipecat KPK karena TWK.(pia)

MIXADVERT JASAPRO