“Kami tidak ingin umat Islam tidak menggunakan sertifikasi yang tidak halal. Jadi harus yang halal. Sebab, kondisinya saat ini tidak bisa lagi dikatakan darurat. Maka. Kami minta kepada pemerintah gunakan vaksin yang halal untuk masyarakat Islam,” tuturnya.
Dia menjelaskan, vaksin Covid-19 Sinovac dan Zifivax merupakan vaksin yang sudah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan disertifikasi halal MUI. Keberadaan vaksin halal, khususnya Zifivax karena dapat diproduksi di Indonesia disambut baik.
“Maka, gunakanlah vaksin yang halal bagi umat Islam. Ini soal prinsip. Memasukkan sesuatu pada tubuh kita, jangan benda yang haram dimasukkan, kondisinya sudah tidak lagi darurat,” pungkasnya. (*/eva)
Discussion about this post