Kemenkop UKM Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

JagatBisnis.com – Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah. Satgas ini dibentuk untuk mengawal secara utuh koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU. Keberadaan satgas ini diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

”Dengan begitu dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam acara Pembekalan atas terbentuknya Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah secara daring, Selasa (11/1/2022).

Dia menjelaskan, saat ini ada 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU). Proses homologasi dirasakan belum memenuhi harapan anggota koperasi. Selama ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian.

Baca Juga :   KemenkopUKM dan Bank Indonesia Hadirkan Pusat Wastra Nusantara

“Namun, masih ada koperasi bermasalah belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi. Untuk itu kami membentuk satgas ini,” imbuhnya.

Baca Juga :   Kerajinan Batu dan Kayu Fosil Tulungagung Sukses Dilirik Pasar Global

Teten menambahkan, dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut, ditemukan permasalahan yakni beberapa koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses pelaksanaan homologasi kepada anggotanya dan ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian.

Baca Juga :   MenkopUKM: Makanan Beku Produk UMKM Tak Perlu Izin Edar

“Dari permasalahan tersebut, maka dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, yaitu dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, PPATK, dan perwakilan dari masyarakat,” pungkas Teten. (eva)

MIXADVERT JASAPRO