Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Kemendagri

JagatBisnis.com –   KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kolaka Timur Tahun 2021.

“Pemeriksaan saksi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1).
Bersama dengan Ardian, terdapat empat orang lain yang turut dipanggil, yakni:
Lidya Lutfi Angraeni (swasta)
Irham Nurhali (staf pada Subdit Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri)
Lisnawati Anisahak Chan (ASN Kemendagri)
Sylvi Juniarty Gani (Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur)
KPK belum menjelaskan detail mengenai perkara ini. Hanya disebutkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan ada tersangka yang ditetapkan. Belum diumumkan siapa tersangka yang dimaksud.

Penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus ini. Salah satunya ialah rumah Ardian.
Sosok Ardian memang tengah mencuat terkait kasus ini. Bahkan, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ardian sudah dicegah ke luar negeri beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   63 Orang Lolos Seleksi Administrasi Jabatan KPK

Ardian belum lama ini baru dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen. Salah satu alasan pencopotan diungkapkan Kemendagri yakni Ardian akan difokuskan sebagai Dosen di IPDN.

Baca Juga :   Edhy Prabowo: Saya Mohon Diri Tidak Lagi Menjabat

Kasus dugaan suap pengajuan Dana PEN Daerah ini merupakan pengembangan dari kasus Bupati Kolaka Timur Andi Merya. Andi Merya diduga menerima suap dari Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, terkait proyek yang didanai dari uang hibah BNPB.

Baca Juga :   Mangkir Lagi, KPK Datangi Mardani H Maming ke Apartemen Kempinski

Pihak Kemendagri belum berkomentar soal dugaan korupsi terkait pengajuan Dana PEN Daerah tersebut.(pia)

MIXADVERT JASAPRO