Peraturan DMO Dihapus, PLN Wajib Beli Batu Bara Sesuai Harga Pasar

JagatBisnis.com – PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar. Hal ini menandakan peraturan domestic market obligation (DMO) ditiadakan. Kebijakan itu diputuskan pemerintah agar persoalan menipisnya batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri tidak lagi terjadi. Karena krisis energi sempat hampir dialami Indonesia pada awal tahun ini.

Baca Juga :   PLN Teken Perjanjian Kerjasama dan Jual Beli Listrik EBT

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, penerapan skema tersebut juga akan diikuti oleh pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur selisih harga yang dibeli PLN dengan harga pasar. Maka, BLU yang akan membayar ke PLN, sehingga PLN membeli secara market price.

“Dengan kebijakan ini diharapkan, ke depannya tidak ada lagi pasokan terganggu lagi. Karena PLN tidak lagi diperbolehkan membeli batu bara dari trader dan diwajibkan untuk membeli langsung ke perusahaan tambang,” kata Luhut kepada di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Baca Juga :   Tahun Ini, Target EBT 14,5 Persen Belum Tercapai

Menurut dia, langkah tersebut, tidak akan mempengaruhi tarif dasar listrik maupun biaya pokok produksi di PLN. Pemerintah juga turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaannya nanti, termasuk pembentukan BLU.

Baca Juga :   PLN Jakarta Kerahkan 2.356 Personil Amankan Kelistrikan Idul Adha

“Kami juga bisa pastikan, kran ekspor batu bara akan dibuka pada Rabu (12/1/2022). Pembukaan dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini diambil seiring dengan kondisi pasokan batu bara di pembangkit PLN mulai stabil,” pungkas Luhut. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO