Bimbingan awalnya berjalan seperti biasanya, berjalan dengan diskusi dan tanya jawab antara dosen H dengan mahasiswi A. Melihat situasi ruangan sepi, dosen H pun memanfaatkan kondisi tersebut dan melancarkan aksinya.
Dosan H mendekat pada korban dan berkata “Kamu cantik,” lalu mencium mahasiswi A tersebut.
Sejak kejadian itu, mahasiswi A merasa ketakutan untuk melakukan bimbingan skripsi. Namun di satu sisi dia harus menyelesaikan revisi skripsi sebelum tanggal terakhir Surat Penetapan Kelulusan (SPK).
Tak hanya melakukan aksinya di kampus saja. Dosen H juga beberapa kali melakukan video call kepada korban menggunakan aplikasi WhatsApp.
Mahasiswi A beberapa kali mencoba mengabaikan panggilan tersebut. Namun dia juga bingung dengan tenggang waktu penyelesaian revisi skripsinya.
Sedangkan untuk melakukan bimbingan secara tatap muka, mahasiswi A mengaku takut. Dia khawatir dosen H akan berlaku lebih setelah kejadian pertama terjadi.
Discussion about this post