Jebakan Tikus Pakai Listrik Tewaskan 25 Orang di Semarang

JagatBisnis.com-Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi melarang pemakaian jebakan tikus yang dialiri listrik. Larangan itu, setelah Ada sekitar 25 orang tewas akibat alat tersebut. Karena membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan.

“Membasmi hama tikus dengan cara aman bisa dilakukan dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya. Karena burung serak Jawa (tyto alba) efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus,” katanya dalam siaran pers di Semarang, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga :   5 Orang Pelajar Janjian Tawuran Diamankan Polisi

Dia menjelaskan, pihaknya jugs sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.

Baca Juga :   Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi Karena Lakukan Penghinaan

“Karena dengan jebakan yang dialiri listrik sudah cukup banyak menelan korban jiwa. Korban yang meninggal karena tersengat listrik sebagai akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO