Ini Alasan Pemerintah Cabut 2.270 IUP

JagatBisnis.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP), perusahaan tambang mineral dan batu bara. Semua perusahaan pertambangan itu ada di 29 provinsi di Indonesia. Pencabutan izin itu Karena penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan sehingga menjadi hambatan dalam perkembangan di Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin menjelaskan, Dari jumlah itu, paling banyak perusahaan tambang mineral di 17 provinsi. Ada sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektare dicabut izinnya.

“Sedangkan, untuk perusahaan pertambangan batu bara yang izinnya dicabut sebanyak 302 perusahaan, dengan luas wilayah 964.787 ha. Perusahaan itu tersebar di 12 provinsi di Indonesia,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga :   PLN Manfaatkan Limbah Sawit Jadi Campuran Batu Bara

Menurut Ridwan, pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara. Sehingga dapat berdaya guna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

“IUP mineral dan batu bara dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Baca Juga :   Hary Tanoe Malah Jual Tambang Batubara dengan Harga Murah

Sementara itu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menambahkan, pencabutan IUP dilakukan tanpa pandang bulu. Tapi, pemerintah akan menertibkan sesuai aturan. Lantaran penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan merupkan hambatan dalam perkembangan di Indonesia.

“Oleh sebab itu, pencabutan izin pertambangan merupakan alasan untuk memajukan perekonomian masyarakat. Maka kami melakukan pembenahan, dengan mencabut 2.270 izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong cepat,” tutur Bahlil.

Baca Juga :   Pemerintah Bagikan 300 Ribu Kompor Listrik Gratis Tahun Ini

Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha sudah melalui kajian dan memiliki dasar yang kuat. Karena sumber daya alam yang ada di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh masyarakat di Indonesia, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) dan (4).

“Sejalan hal tersebut kami telah menjalankan investasi yang berkeadilan dan bermanfaat untuk banyak orang, investasi tersebut harus mewujudkan keadilan yang komprehensif,” pungkas Bahlil. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO