Sejak Umur 9 Tahun, Korban Dicabuli oleh Ayah Tiri

JagatBisnis.com – Cabuli anak tirinya, pria berinisial N (67) warga Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung diringkus polisi.

Tersangka pencabulan yang tak lain adalah Ayah Tiri korban. Diketahui, korban yang berinisial S dicabuli sejak berumur 9 tahun. Sedangkan, saat ini S berumur 18 tahun.

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengatakan selama ini korban tidak melaporkan karena takut akan ancaman tersangka.

“Tersangka N mengancam akan menyebar video apabila korban S mengadu kepada Ibu Kandung atas perbuatan tersangka,” kata Djoni saat ditemui, Jumat (7/1).

Selain itu, tersangka juga mengancam bakal menceraikan Ibu korban jika dia mengadu. Atas kedua ancaman tersebut S takut hingga tak berani mengadu ke Ibunya.

Baca Juga :   Sempat Ditolak Warga, Yayasan Milik Herry Wirawan ‘Si Predator’ Santriwati

Mengenai awal mula dicabuli, Tersangka mulai aksi bejatnya setelah menikah dengan Ibu korban, yaitu sejak berumur 9 tahun.

“Diawali saat korban sedang nonton TV, datanglah pelaku kemudian memberikan hp yg berisikan film pornografi,” terang Djoni.

Lanjutnya, setelah memberikan tontonan tersebut, tersangka mengajak korban ke kamar.

“Korban direbahkan, kemudian melakukan pencabulan tersebut,” imbaunya.
Perbuatan itu berlanjut hingga korban berumur 18 tahun. Setiap perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah korban di Kelurahan Kaliawi.

Baca Juga :   Usut Kasus Pelecehan Dosen, Unesa Libatkan Psikolog, Sosiolog dan Dokter

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, ia melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut sudah berapa kali. Bahkan sampai tidak mengingat berapa kali melakukan.

“Nggak sering pak, seminggu cuma sekali, kadang juga 2 kali,” kata Tersangka N di hadapan petugas.

Ia juga mengaku melakukan hal tersebut sudah lama, yaitu sejak umur 9 tahun.
Dalam melakukan aksinya, ia mencabuli anak tirinya saat Istrinya yang tak lain Ibu Kandung Korban tidak di rumah.

“Waktu istri saya lagi dagang siang-siang,” ungkapnya.
Terungkapnya pencabulan tersebut, karena Korban S akhirnya berani untuk mengadu kepada Ibu Kandungnya. Setelah itu, Ibu Korban langsung melaporkan N ke Polresta Bandar Lampung, Kamis (6/1) malam.

Baca Juga :   Guru Pemerkosa 12 Santriwati, HNW: Hukum Seberat-beratnya

Djoni mengatakan, setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di kediamannya.

“Pelaku pencabulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam penjara di atas 10 tahun,” kata Djoni.

Tersangka N dijerat dengan Pasal 82 UU RI tahun No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 46 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (pia)

MIXADVERT JASAPRO