Tipu Warga Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Oknum Polisi di Bali Dipecat

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com – Seorang anggota polisi di Polres Buleleng, Aiptu Wayan Putra Yasa, dipecat akibat terlibat kasus penipuan.

Sebelumnya, ia menipu warga sipil yakni Ketut Rentika dengan menjanjikan bisa membantu salah satu anggota keluarganya jadi pegawai PNS dengan membayar Rp 350 juta.

Aiptu Yasa sebelumnya bertugas sebagai Baur Sium Polsek Pelabuhan Celukan Bawang. Ia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas sejak 31 Desember 2021.

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Polri.

Sementara upacara pemecatan dilakukan pada hari Rab (5/1) di halaman Mapolres Buleleng. Namun Wayan Putra Yasa tidak hadir dalam upacara itu.

Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pemberhentian ini adalah tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma etika dan disiplin.

Baca Juga :   Bank di Samarinda Dirampok Pria dengan Pistol dan Bom Mainan

“Penerbitan keputusan PTDH dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Yusak.

Putusan PTDH terhadap Wayan Putra telah ditinjau dari tiga aspek. Berikut rinciannya.
Pertama azas kepastian hukum dengan menitikberatkan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kedua, azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut.

Baca Juga :   Dua Buronan Interpol Segera Dideportasi dari Bali

Ketiga, azas keadilan di mana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin dan pidana sebagai anggota Polri.

Lebih lanjut, Yusak berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng. Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan.

“Pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata dan hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” tutup dia.

Sebelumnya, awal mula penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu, saat Yasa bersama Muliasa bertemu dengan Rentika. Rentika adalah kenalan Yasa. Mereka menunjukkan surat keputusan (SK) PNS kepada Rentika.

Baca Juga :   Polisi Gerebek Ruko yang Cetak KTP Ilegal di Lampung

Mereka mengaku bisa meloloskan Rentika atau keluarganya menjadi pegawai PNS. Caranya mudah, membayar uang Rp 350 juta.

Uang itu dibayar Rentika secara bertahap. Rentika menyerahkan uang Rp 330 juta yang dicicil sebanyak 7 kali selama September 2013 hingga September 2020.

Tujuh tahun menyicil uang tersebut, Rentika akhirnya keberatan dengan Yasa dan Muliasa karena tak kunjung salah seorang keluarganya tersebut jadi PNS. Dia lalu melaporkan kasus ini kepada polisi. Yasa dan Muliasa akhirnya ditangkap polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi, MM ternyata pernah dibui selama 8 bulan dengan kasus yang sama. MM memperoleh sekitar Rp 246 juta dan Rp 84 juta dari hasil kejahatan tersebut.(pia)

MIXADVERT JASAPRO