Kasus Corona Naik, Anies: Disiplin Prokes Harus Dijaga

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JagatBisnis.com – Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 sesuai dengan instruksi Mendagri. Ini juga bersamaan dengan naiknya kasus corona di Jakarta belakangan ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tak kendur dalam menerapkan protokol kesehatan. Kenaikan level PPKM ini merupakan bagian dari peringatan agar tidak terlena dengan kondisi pandemi yang mulai terkendali.

“Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun, kapan pun,” kata Anies dikutip dari PPID, Kamis (6/1).

Baca Juga :   Perayaan Jumat Agung, Anies Sebut Jakarta Aman dan Tentram

“Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan,” tambah dia.

Untuk itu, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM dan penerapan PPKM level 2 di Jakarta sampai 17 Januari 2022.

Dalam aturan yang ditetapkan di Jakarta pada Senin (3/1), selama masa PPKM Level 2 masyarakat yang mau melakukan kegiatan di ruang publik dan sektor lainnya harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga :   Harapan Wagub DKI Jakarta Booster dan Prokes Bisa Tekan Lonjakan Corona

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi positif corona dengan bukti hasil laboratorium dan penduduk yang tidak disarankan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Selain itu, kembali terjadi beberapa aturan yang disesuaikan selama Jakarta memberlakukan PPKM level 2, yaitu kembali diberlakukan 50 persen Work From Office khusus untuk pegawai yang sudah divaksinasi.

Baca Juga :   Gubernur Anies: JIS Segera jadi Homebase Persija

Lalu untuk aturan kegiatan di sektor sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan toko kelontong beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Sedangkan untuk restoran dan warung makan dan warteg diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.(pia)

MIXADVERT JASAPRO