Ekbis  

Sinergi Penindakan Bea Cukai dan Kepolisian Bogor Gagalkan Peredaran Narkotika Lewat Jasa Titipan

JagatBisnis.com  – Lewat operasi gabungan bersama Polres Kota Bogor, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga berupa narkotika jenis synthetic cannabinoid di Bogor. Penindakan dilakukan pada akhir Desember lalu, Kamis (30/12/2021).

Dalam rangka pengungkapan jaringan pengiriman narkotika tersebut, Tim mendapatkan informasi crawling yang disampaikan melalui Subdirektorat Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan dari Bandung menuju Bogor.

Baca Juga :   Sinergi Dengan BNN, Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

“Atas paket tersebut telah dilakukan pemeriksaan bersama dan kedapatan berisi 1 plastik klip berisi ±10.03 gram berupa tembakau iris (TIS) yang diduga sediaan narkotika jenis synthetic cannabinoid,” ungkap Asep Ajun Hudaya, Kepala Kantor Bea Cukai bogor.

Baca Juga :   Dorong Percepatan Logistik, Bea Cukai Kembangkan Potensi NLE

Dari kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Kota Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut (srv)

Baca Juga :   Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Gandeng Instansi Terkait Lainnya