Ekbis  

Lagi, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Bogor dan Kudus

JagatBisnis.com –  Bea Cukai terus berupaya mengamankan berbagai wilayah di Indonesia dari peredaran rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan rokok ilegal masing-masing di Bogor dan Kudus.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa Bea Cukai akan tetap serius dan tegas dalam melakukan penindakan rokok ilegal. “Puluhan ribu rokok ilegal yang kami amankan berasal dari penindakan di perusahaan jasa titipan (PJT) dan penggrebekan di gudang. Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mengendurkan pengawasan meskipun di momen pergantian tahun,” imbuhnya.

Berturut-turut, Bea Cukai Bogor berhasil melakukan 3 kali penindakan rokok ilegal di perusahaan jasa titipan (PJT) pada tanggal 29 – 30 Desember 2021. Penindakan ini dilakukan antara lain di daerah Bogor, Ciomas, dan Depok. Hatta menjelaskan bahwa dalam tiga penindakan ini, Bea Cukai Bogor berhasil mengamankan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.

Baca Juga :   Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Semarang dan Makassar

“Penindakan di Bogor, tim mengamankan 7200 batang rokok merek Anoah, 3200 batang merek HJS, 820 batang Djava Mild, 200 batang merek New ABS Spesial, 600 batang merek Surya Galaxy Bold, dan 200 batang merek Jack Louis. Di Ciomas, tim berhasil mengamankan paket berisi 600 batang merek Gico. Sementara di Depok, tim berhasil mengamankan paket berisi 400 batang merek Sumber Baru,” ungkap Hatta.

Selain itu, pada Senin (03/01), Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan pelaku berinisial T dan MM. Dari hasil pemeriksaan tim berhasil menemukan 200 batang rokok merek Jack Louis dan 600 batang rokok merek Subur Mild yang seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga :   Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Bahas Bahaya Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT

“Operasi penindakan tim Bea Cukai Bogor berawal dari hasil crawling melalui aplikasi CNCCT. Diketahui bahwa pengirim paket-paket tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur dan Demak, Jawa Tengah dengan tujuan wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujar Hatta.

Di Jateng, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal di sebuah lokasi bangunan/rumah yang terletak di Desa Ketilengsingolelo, Welahan, Jepara, (04/01). Penindakan ini merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya, di pintu tol Muktiharjo Semarang, 3 Januari lalu.

Baca Juga :   Upgrade Pengetahuan Masyarakat Tentang Kepabeanan, Bea Cukai Gelar Beragam Sosialisasi

“Dalam rumah terperiksa DDA di Kudus, Tim Bea Cukai Kudus menemukan 1 karung rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selain itu tim juga menemukan berbagai bahan penolong seperti etiket, inner kemasan rokok, dan bahan lainnya. Total ditemukan 29.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 28.044.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 18.788.004,” jelas Hatta.

Hatta menambahkan bahwa dengan berbagai penindakan rokok ilegal ini, mampu menjadi peringatan bagi pihak tidak bertanggung jawab. “Kami harap berbagai penindakan ini menjadi perhatian, bahwa Bea Cukai akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran baik di bidang cukai,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO