Di Jateng, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal di sebuah lokasi bangunan/rumah yang terletak di Desa Ketilengsingolelo, Welahan, Jepara, (04/01). Penindakan ini merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya, di pintu tol Muktiharjo Semarang, 3 Januari lalu.
“Dalam rumah terperiksa DDA di Kudus, Tim Bea Cukai Kudus menemukan 1 karung rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Selain itu tim juga menemukan berbagai bahan penolong seperti etiket, inner kemasan rokok, dan bahan lainnya. Total ditemukan 29.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 28.044.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 18.788.004,” jelas Hatta.
Hatta menambahkan bahwa dengan berbagai penindakan rokok ilegal ini, mampu menjadi peringatan bagi pihak tidak bertanggung jawab. “Kami harap berbagai penindakan ini menjadi perhatian, bahwa Bea Cukai akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran baik di bidang cukai,” pungkasnya.(srv)
Discussion about this post