Harga Mobil di Bawah Rp250 Juta Diusulkan Bebas PPnBM

JagatBisnis.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mulai tahun 2022. Sehingga dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.

“Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Indonesia, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Dia menjelaskan, hal itu tercermin dari kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen. Sehingga menunjukkan, kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat.

Baca Juga :   Industri Pangan RI Butuh 1,6 Juta Ton Jagung di Tahun 2022

“Karena mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :   Kemenperin Usulkan Kenaikan Tarif CHT, Tak Terlalu Tinggi

Selain itu, lanjutnya , tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Apalagi, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.

Baca Juga :   Warga Antusias Vaksinasi Booster di Kawasan Industri PT JIEP Berlangsung hingga 23 Maret 2022

“Dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Indonesia, sebenarnya makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkas Agus. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO