Hamili Adik Ipar, Pria di Bantul Ini Juga Cabuli Putri Kandungnya

Ilustrasi Pemerkosaan Foto: SINDOnews

JagatBisnis.com – NY (50), pria asal Pandak, Kabupaten Bantul, DIY, ternyata tidak hanya mencabuli putri kandungnya saja. Dia juga diduga pernah memperkosa adik iparnya hingga hamil.

“Pelaku mengalami hiperseksual, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di kantornya, Rabu (5/1).

Ihsan menjelaskan, diduga akibat hiperseksual itu pula yang menyebabkan NY nekat mencabuli putrinya. Pada 2 Januari 2021 malam dia pun diciduk Polres Bantul.

“Ya keterangan tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah,” kata Ihsan.

Baca Juga :   Rumah Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Disegel Warga

Sementara, dari pengakuan NY, dia melakukan hubungan seksual dengan adik iparnya atas dasar suka sama suka. Namun polisi tetap akan mendalami apakah ada unsur pemaksaan.

“Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” jelas Ihsan.

Sebelumnya NY ini ditangkap karena mencabuli putrinya dari kelas 5 SD hingga kelas 1 SMK. Kasus ini terkuak setelah korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya ke guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya.

Baca Juga :   Paman Setubuhi Keponakan di Kebon Sawit

Guru BK lantas menghubungi Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal. Pelaku digiring ke Polres Bantul untuk dimintai keterangan.

Sesampainya pelaku di Polres Bantul pada Minggu (2/1), polisi lantas melakukan pemeriksaan secara maraton.

Selain itu dihadirkan psikolog untuk memeriksa psikis dari korban.
Setelah pemeriksaan, pelaku dijerat sebagai tersangka dan sudah ditahan. Modus pelaku mencabuli korban adalah karena merasa suka. Pelaku mencabuli korban saat rumah sepi dan di dalam kamar.

Bentuk pencabulan yang dilakukan seperti mencium dan menggesekkan alat vital pelaku ke alat vital korban. Kejadian ini berulang selama bertahun-tahun karena pelaku mengancam korban tidak akan memberikan uang.

Baca Juga :   Mahasiswi Hukum Unesa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual

Pelaku kini terjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Pasal tersebut diterapkan atas dugaan pencabulan kepada putrinya. Sementara, polisi belum mengusut mengenai dugaan pemerkosaan hingga hamil terhadap adik ipar pelaku. Polisi masih fokus pada dugaan pokok pidana, dan belum melakukan pengembangan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO