Irwan menegaskan, lantaran perjokian vaksin itu belum terjadi ketiganya belum mendapatkan hukuman. Namun, ia menegaskan, tiga emak-emak itu dapat dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun.
“Selanjutnya nanti kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi tetapi yang ingin kami sampaikan ini jangan menjadi contoh. Jangan diulangi ya, bu,” kata Irwan.(pia)
Discussion about this post