Selama Nataru, Ada 2,1 Juta Orang Naik Kereta Api

JagatBisnis.com –  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI resmi menutup pelaksanaan posko Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Posko Nataru berlangsung sejak 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022. Selama masa total 2.125.299 pelanggan KA atau rata-rata 111.857 pelanggan per hari. Jumlah itu meningkat 48 persen dibanding periode yang sama.

“Rinciannya, sebanyak 931.525 pelanggan KA Jarak Jauh dan 1.193.774 pelanggan KA Lokal. Meski terdapat peningkatan volume pelanggan, namun pelayanan berjalan dengan baik dan kami tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, seperti dikutip dari kai.id, Rabu (5/1/2022).

Dia menjelaskan, pada Nataru 2022, total perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal yang dioperasikan adalah sebanyak 7.213 perjalanan KA atau rata-rata 380 perjalanan KA per hari, naik 48 persen dibanding jumlah perjalanan KA pada periode Nataru 2021 sebanyak 4.860 perjalanan KA atau rata-rata 256 perjalanan KA per hari.

Baca Juga :   Anak Usia 12 Tahun Diizinkan Naik KRL Balita Belum

“Walau ada peningkatan dibanding Nataru tahun 2021, jumlah pelanggan yang layani hanya 35 persen dibanding masa libur Nataru sebelum Pandemi yaitu masa Nataru 2020. Peningkatan pelanggan disertai pengawasan prokes secara ketat ini diharapkan dapat membangkitkan kinerja kami dalam memasuki tahun 2022,” imbuhnya.

Baca Juga :   KAI Pastikan LRT Jabodebek Beroperasi Juli 2023

Menurut dia, puncak volume pelanggan pada periode Nararu 2022 terjadi pada Minggu, 19 Desember 2021 sebanyak 143.746 pelanggan dan Minggu, 2 Januari 2022 sebanyak 153.066 pelanggan. Sedangkan, KA yang menjadi favorit masyarakat pada Nataru 2022, di antaranya KA Airlangga (Pasarsenen – Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan – Ketapang pp), KA Malabar (Bandung – Malang pp) dan KA Argo Wilis (Bandung – Surabaya Gubeng pp)

Baca Juga :   KRL Yogyakarta-Solo Telah Diresmikan Hari Ini

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA, kami konsisten menjalankan prokes Karena hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” pungkas Didiek. (eva)

MIXADVERT JASAPRO