Akibat tikaman itu, teman korban lari, Dedi lalu pulang ke rumahnya di Kecamatan Pancur Batu. Sesampainya di rumah dia lalu menceritakan ke ibunya.
Mendengar cerita itu Ibu Dedi ketakutan kalau anaknya akan dipenjara. Dia lalu menyuruh Dedi kabur ke tempat kerja ayahnya di Pekan Baru, Duri.
Setelah beberapa hari di sana, Dedi tetap bersikukuh menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, hingga akhirnya pada Senin (27/12). Dia menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, didampingi keluarga dan pengacaranya.
Selanjutnya Dedi ditetapkan menjadi tersangka, dia dikenakan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.(pia)
Discussion about this post