Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Resmi Vaksin Booster

JagatBisnis.com – Pemberian vaksinasi booster untuk program gratis dan berbayar dimulai pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan akan dikenakan biaya.

Tapi hingga saat ini, pemerintab belum menetapkan besaran tarif resmi vaksin booster yang berlaku bagi peserta program mandiri.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, mengatakan tarif vaksin booster yang beredar saat ini di sejumlah media sosial dan pemberitaan bukan tarif vaksinasi dalam negeri. Tapi itu adalah tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.

Baca Juga :   Satgas Covid-19: Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin Booster 58 Juta Orang

“Hingga kini, belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Penetapan tarif vaksin booster di Indonesia harus melibatkan berbagai pihak. Salah satunya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga :   Lansia di Bandung Didahulukan untuk Vaksin Booster

Dia menjelaskan, adapun enis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari para pakar dan studi riset vaksin penguat yang sedang berjalan. Karena pemberian vaksin booster harus sesuai dengan persetujuan izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari Badan POM.

Baca Juga :   Pemerintah Kaji Beberapa Jenis Vaksin untuk Booster

“Pemberian vaksin booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, maupun klinik swasta,” tutup Nadia. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO