Ekbis  

Optimalkan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Dalam mengoptimalkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Kudus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Pada Kamis (30/12), Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

“Pada bangunan tersebut ditemukan delapan karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek C@ffee STIK TWENTY dan berbagai rokok tanpa merk tanpa dilekati pita cukai dengan total barang sejumlah 261.200 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp266.424.000,00, sementara potensi kerugian Negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus senilai Rp175.087.584,00.” Ungkap Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Kemudian, pada Jumat (31/12), Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang digunakan untuk transaksi rokok ilegal yang terletak di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dwi memaparkan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus saat melaksanakan patroli pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :   Dukung NLE, Ini Terobosan Bea Cukai untuk Percepat Arus Logistik

“Tim menemukan lima karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim melakukan pengembangan informasi menuju Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dan menemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.” Papar Dwi.

Baca Juga :   Bea Cukai Semarang Gandeng Pemda Gencarkan Sosialisasi Cukai

Total rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan sebanyak 50.980 batang dengan perkiraan nilai barang Rp51.999.600,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp34.172.914,00. Seluruh barang bukti pada penindakan tersebut di atas dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Pada Dinas Lingkungan Hidup

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Hal ini dimaksudkan sebagai wujud jaga Indonesia kita.” Tutup Dwi.(srv)

MIXADVERT JASAPRO