JagatBisnis.com – Bupati Wajo Amran Mahmud mengaku prihatin dengan tingginya angka kasus pernikahan anak usia dini di daerah tersebut. Dari data yang dirilis UNICEF pada 2021, Wajo menempati urutan pertama kasus pernikahan dini di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara dari data Kementerian Agama Kabupaten Wajo, jumlah kasus pernikahan anak usia dini sebanyak 562 kasus pada tahun 2020 dan 694 kasus pada tahun 2021.
“Mengingat dampak buruk dari pernikahan dini ini, apalagi kasusnya meningkat dari tahun ke tahun, maka kita semua harus bersama-sama berkomitmen melahirkan solusi mencegah terjadinya kasus pernikahan dini,” kata Amran Mahmud, Selasa (4/1).
Dia pun meminta Dinas Sosial, P2KB dan P3A Kabupaten Wajo untuk menggali regulasi terkait pencegahan pernikahan dini.
“Saya minta instansi terkait agar secepatnya menggali regulasi dan secara bersama-sama menyusun langkah strategis yang bisa menjadi solusi pencegahan pernikahan anak usia dini di daerah kita. Termasuk pemberian dispensasi nikah harus diperketat sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Amran Mahmud juga meminta kepada seluruh pihak untuk membantu menyosialisasikan terkait bahaya dan upaya pencegahan pernikahan anak usia dini kepada masyarakat.
“Begitu pula kepada para mubalig agar turut ambil bagian dalam upaya pencegahan pernikahan dini ini melalui dakwah,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Hasbi, meminta tingginya kasus pernikahan anak usia dini di daerah tersebut tidak sekadar menjadi perdebatan semata.
“Hendaknya angka ini dapat dijadikan diskusi awal bagi semua pihak untuk mencari solusi terkait penanganan dan pencegahan pernikahan dini,” pungkasnya.(pia)