Ekbis  

Tindak Lanjuti Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Gelar Pemusnahan

JagatBisnis.com – Sebagai upaya nyata dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan tersebut menjadi salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh kantor-kantor pelayanan di berbagai daerah.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (04/01) mengatakan di akhir tahun 2021 lalu beberapa kantor pelayanan telah menggelar pemusnahan BMN atas penindakan sepanjang tahun 2021. “Kantor-kantor pelayanan, seperti Bea Cukai Pasar Baru, Bea Cukai Bengkalis, dan Bea Cukai Pontianak telah memusnahkan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bentuk transparansi pengawasan Bea Cukai. Pemusnahan tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

Hatta menyebutkan, Bea Cukai Pos Pasar Baru memusnahkan BMN yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Karantina. Selain itu, Bea Cukai Pos Pasar Baru juga memusnahkan barang-barang yang ditegah dengan alasan barang tersebut termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari enam hari.

Baca Juga :   Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum di Berbagai Daerah

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp281.625.000. BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, terdiri atas barang asusila, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat, rokok, cerutu, alat kesehatan, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), tembakau, alas kaki, makanan, spare part senjata, tumbuhan, dan hewan,” rincinya.

Baca Juga :   Gali Potensi Ekspor Nasional, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Ketentuan Ekspor Bersama Instansi Lainnya

Tak berbeda, di Bengkalis juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti penindakan narkotika bersama Polres Bengkalis, berupa 0,91 gram sabu dan 12.213,91 gram ganja. “Kegiatan ini menjadi hasil sinergi yang baik antarinstansi pemerintahan, serta tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat. Sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin baik diharapkan tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi dapat menjadi sebuah budaya yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Bengkalis yang semakin sejahtera dan Bea Cukai makin baik,” harap Hatta.

Bukan hanya barang-barang penindakan kepabeanan dan narkotika, BMN dari penindakan di bidang cukai pun telah dimusnahkan Bea Cukai. Hasil penindakan tahun 2020 – 2021 dimusnahkan Bea Cukai Pontianak di akhir tahun 2021 lalu. Menurut Hatta, dalam kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat tersebut dimusnahkan beberapa jenis barang, di antaranya 149.900 batang rokok ilegal, 65,98 liter MMEA ilegal, sex toys, dan barang lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dituang, dipotong, atau dibakar, dan diketahui bernilai Rp79.385.000,00.

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Berbagai Ketentuan Terkait Pengguna Jasa

“Semua kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai telah dituangkan dalam berita acara pemusnahan BMN. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, karena hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” tutup Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO