Teten: Koperasi Multi Pihak jadi Alternatif Bisnis untuk Milenial

JagatBisnis.com –  Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak. Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia. Setelah disahkan pada 21 Oktober 2021, Permekop UKM ini akan berlaku mulai April 2022.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Tantangan mengatakan regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi. Model-model bisnis baru dapat membentuk Koperasi Multi Pihak, seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini.

“Trend perubahan dalam model bisnis sekarang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy. Di mana, pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tersebut. Hal ini kemudian disikapi dengan sebuah terobosan baru dengan menerbitkan regulasi Koperasi Multi Pihak,” kata Menteri Teten, dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :   KemenKopUKM Gandeng PTI Inisiasi DISART Festival di G20 Bangun Ekosistem Ekonomi Disabilitas

Dia menjelaskan, melalui Koperasi Multi Pihak dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam suatu bisnis di bawah satu payung koperasi. Model Koperasi Multi Pihak fit digunakan oleh startup digital dan alternatif baru bagi milenial dalam membangun bisnisnya.

“Saat ini, tren perubahan dalam model bisnis mengarah kepada bentuk-bentuk sharing economy (ekonomi berbagi) yang berarti pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tertentu.

Baca Juga :   Penyaluran BPUM KemenkopUKM untuk Bahan Baku dan Tambahan Modal

Sementara itu, Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi juga menambahkan  model Koperasi Multi Pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis bagi seluruh stakeholder yang terlibat di dalamnya. Misalnya, pada industri kopi, mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur dan investor dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.

“Keunggulan Koperasi Multi Pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” kata Zabadi.

Menurut Zabadi, pola seperti itu tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional, yang anggotanya seragam. Model koperasi baru ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis seperti dari jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, dan sosial. Sehingga, sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi

Baca Juga :   Dorong UKM Go Ekspor, KemenKopUKM Fasilitasi Sertifikasi HACCP

“Dengan terbitnya Permen Koperasi Multi Pihak, masyarakat sudah bisa mendirikan atau mengubah koperasi yang ada menjadi koperasi multi pihak dengan mengubah Anggaran Dasar. Namun bila masih model koperasi  konvensional masih dianggap lebih tepat, dapat mempertahankan model tersebut. Karena, pemerintah tetap memfasilitasi model koperasi yang ada,” tutup Zabadi. (eva)

MIXADVERT JASAPRO