Pria Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Dijerat Hukum

JagatBisnis.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik prositusi yang menyeret artis sinetron Cassandrq Angelie (CA). Dia bersama tiga orang muncikari, KK (24), R (25) dan UA (26) telah ditetapkan tersangka. Bahkan.m, pria pelanggan CA bisa diproses hukum, asalkan ada laporan dari pihak istri sah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, CA bersama pelanggan sama-sama ditangkap di sebuah hotel mewah kawasan Jakarta Pusat. Saat digerebek, keduanya dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.

“Pelanggan CA bisa saja dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana perzinahan. Namun, perbuatan perzinahan termasuk delik aduan. Sehingga hanya dapat diusut jika ada laporan dari istri atau suami sah,” katanya, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :   Pengguna Jasa CA Patut Dijerat Pidana

Dia menjelaskan, CA ditangkap berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik portitusi yang terjadi di beberapa hotel antara lain kawasan Jakarta.  Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya.

Baca Juga :   Mengungkap Prostitusi Artis Sinetron Ikatan Cinta

“Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat. CA bersama tiga pelaku lainnya yang merupakan muncikari bertugas turut membantu mencarikan pelanggan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis. Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga :   Mengungkap Prostitusi Artis Sinetron Ikatan Cinta

“Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.  Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun,” pungks Zulpan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO