Dalam pasal 12 disebutkan bahwa Menteri menetapkan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Profesor. Penetapan Angka Kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan kini peluang para dosen rumpun ilmu agama untuk menjadi profesor menjadi lebih cepat. Sebab, proses penilaian dan penetapannya dilakukan oleh Kementerian Agama. “Kita akan jaga kualitas guru besar dengan mekanisme dan standard mutu yang akuntabel,” katanya.
Kepada 15 Guru Besar yang baru di SK-kan Menag, Dhani berpesan agar mereka terus berkarya meningkatkan mutu dan integritas keilmuan dan moral. “Setiap tutur kata bapak dan ibu adalah ilmu dan perilakunya adalah tauladan,” pesannya.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Amin Suyitno bersyukur atas penetapan guru besar pertama untuk rumpun ilmu agama oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dengan otoritas yang diberikan kepada Kemenag, dia berharap hal itu akan mendukung peningkatan kualitas PTKI dalam persaingan global.
Discussion about this post