JagatBisnis.com – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, Mohammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam sejak tahun 2012 hingga tahun 2019.
“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS dan dana Komite atau dana SPP siswa dari Tahun 2017 sampai dengan 2019,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Saat ini tersangka menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Wahyu menjelaskan, dana BOS dari hasil korupsi digunakan tersangka untuk berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya.
Kasus ini berakibat merugikan keuangan negara senilai Rp 830 juta. “Tersangka MC kami tahan selama 20 hari ke depan, penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini,” katanya.
Discussion about this post