Sebelumnya, aturan karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri yakni 10 hari. Namun Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemerintah mencatat ada penambahan jumlah kunjungan WNI ke luar negeri.
Sehingga, ia menyebut, bukan tidak mungkin aturan itu diubah seiring dengan perubahan kondisi pandemi.
“Kita menyarankan untuk tidak keluar negeri, karena nanti kalau dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan Omicron yang signifikan atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan 14 hari,” kata Budi dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual di Kanal YouTube Kemenko PMK, Selasa (21/12).(pia)
Discussion about this post