Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria tersebut harus dikarantina selama 10 x 24 jam.
Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan tentang tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan bagi:
1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Keputusan ini diteken pada 1 Januari 2022 oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022, namun akan disesuaikan dengan evaluasi yang ada di kemudian hari.
Discussion about this post