Kejar Aturan Vaksinasi Booster Dikejar Sebelum 12 Januari 2022

JagatBisnis.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan peraturan terkait vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19 rampung sebelum implementasi vaksin booster pada 12 Januari 2022. Pasalnya, sejumlah aspek krusial dalam peraturan tersebut masih dibahas berkaitan dengan pelaksanaan vaksin booster yang dimulai pada pertengahan bulan ini.

“Kami tengah merampungkan peraturan terkait dengan program vaksinasi booster Covid-19 yang turut melibatkan swasta. Targetnya, peraturan itu rampung sebelum implementasi vaksin booster pada 12 Januari 2022,” Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Minggu (2/1/2021).

Dia menjelaskan, adapun sejumlah aspek krusial dalam peraturan tersebut masih dibahas, di antaranya pembahasan ihwal pengaturan jenis vaksin yang digunakan serta rentang waktu penyuntikkan dosis ketiga kepada masyarakat yang sebelumnya sudah mendapat suntikan vaksin dosis kedua.

Baca Juga :   Eijkman: Mutasi Virus Corona Belum Ada di Indonesia

“Kami Masih menunggu kajian ilmiah terkait pengaturan heterologous dan homologous dan jarak waktu penyuntikan dosis ketiga yang optimal serta penanganan efek samping,” ungkapnya.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Satgas COVID-19: Jangan Antipati Pada Kebijakan Pemerintah

Kendati demikian, lanjut Nadia, pihaknya memastikan, peraturan terkait dengan program vaksinasi booster yang belakangan turut melibatkan perusahaan farmasi swasta itu dapat rampung sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga :   Angka Kematian Pasien Covid di Lampung Terus Naik

“Sesuai dengan yang telah disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, diharapkan 12 Januari sudah bisa kick off vaksin booster Covid-19,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO