Tambang Emas Dongi-dongi di Sulawesi Tengah Ditutup Permanen

JagatBisnis.com –  Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengumumkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso, ditutup secara permanen terhitung sejak 30 Desember 2021.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan HAM, Ridha Saleh, merujuk hasil kesepakatan semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat yang hadir pada rapat koordinasi, Selasa (28/12).

Rapat tersebut dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta beserta jajarannya pada OPD terkait, Pemda Kabupaten Poso, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Balai

Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, LSM Walhi, Jatam, Forum Petani Merdeka, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari 2 kabupaten tersebut,.

“Pertambangan tersebut tidak direncanakan, juga tidak diperuntukkan sebagai wilayah tambang rakyat (WPR) baik oleh Pemkab Sigi dan Poso maupun Pemprov Sulteng,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, saat dihubungi dari Palu, Jumat (31/12).

Ridha Saleh mengemukakan bahwa kesepakatan para pihak mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan penanggulangan tambang emas ilegal dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) terletak di Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ridha Saleh itu, mengemuka bahwa tambang emas ilegal di Dongi-dongi berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu, sebagaimana wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.

Bahkan, dalam rapat itu terungkap fakta bahwa tambang emas ilegal di Dongi-dongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong. Sementara masyarakat Dongi-dongi hanya sebagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.

Atas kondisi itu, Ridha Saleh menyebut para pihak dalam rapat koordinasi itu sepakat tambang emas ilegal di Dongi-dongi ditutup, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Para pihak, kata Ridha Saleh, sepakat penutupan tambang emas ilegal itu diutamakan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal, di mana para pihak harus kolaborasi, bersatu sikap, berkoordinasi dan saling mendukung termasuk sharing sumber daya.

“Semua pihak yang hadir dalam rapat sepakat selama masa penutupan atau penghentian tersebut, para pihak melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat Dongi-dongi melalui kegiatan pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi masyarakat serta kemitraan koservasi yang berbasis adat dan kearifan lokal,” kata Ridha Saleh.

Juga disepakati bahwa sebelum dilaksanakan penutupan, para pihak terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif dan humanis, untuk tujuan kedamaian dan ketenteraman warga.

“Semua pihak dalam rapat juga sepakat Gubernur diminta segera melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum, dan segera mengirimkan surat permohonan penutupan tambang emas ilegal tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, serta mengeluarkan surat edaran atau imbauan kepada semua penambang untuk segera menghentikan dan meninggalkan areal tambang emas ilegal di wilayah Dongi-dongi,” ujarnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO