ESDM Larang Seluruh Ekspor Batubara

JagatBisnis.com –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, ESDM, Ridwan Djamaluddin memaparkan, kebijakan larangan itu terbit setelah pihaknya menerima surat dari Direktur Utama PLN, terkait pasokan batu bara di perusahaan saat ini kritik dan sangat rendah. Bahkan, kekurangan pasokan ini akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri.

“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, maka hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Karena persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Mulai 1 Februari, Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi

Dia menjelaskan, dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah itu, tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas.

Baca Juga :   Mutu Layanan Ketenagalistrikan Meningkat pada Triwulan III/2021

“Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali. Tapi ini sifat sementara,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO