Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar, 34 Saksi Diperiksa

JagatBisnis.com – Penyidik Polri memeriksa sebanyak 34 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan puluhan saksi tersebut terdiri atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya.

“Jadi seluruhnya ada 34 saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

13 Saksi Adalah Pelapor
Ia menjelaskan sebanyak 13 saksi terdiri atas pelapor, tiga saksi sama-sama melapor dan yang melihat kanal YouTube. Tiga saksi tokoh agama, dan enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu. Sebanyak 21 saksi ahli terdiri atas empat saksi ahli agama, empat saksi ahli bahasa. Dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi. Tambah lagi dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

Baca Juga :   Selain Habib Bahar, Polisi Bakal Periksa Pemilik Akun YouTube Berinisial TR

Ramadhan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR. Dia adalah pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith),” kata Ramadhan.

Polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 30 Desember 2021.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan di Polda Jabar,” kata Ramadhan.

Baca Juga :   Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith Dilakukan Secara Online

Kasus Habib Bahar Naik ke Tahap Penyidikan
Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara ujaran kebencian dalam video ceramah Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Desember 2021.

Penyidikan kasus tersebut adalah Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Mengingat ceramah yang Habib Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Pelapor menduga Ceramah tersebut mengandung unsur ujaran kebenciaan dan menyebar ke platform media sosial. Ketika awak media mengkonfirmasi soal ujaran kebencian seperti apa yang Polisi maksudkan? Lalu adakah kaitannya dengan ceramah Bahar bin Smith yang menyinggung Kasad Jenderal Dudung Abdurrachman? Ramadhan menyebutkan hal tersebut akan terkuak setelah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar.

Baca Juga :   Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online, Habib Bahar Segera Diadili

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Habib Bahar bin Smith baru bebas dari penjara pada bulan November 2021 terkait penganiayaan. Kini, penceramah tersebut kembali berurusan dengan penegak hukum.(pia)

MIXADVERT JASAPRO