Penyidik tengah menyelidiki siapa penyuplai utama pil yang dikirim dari Belanda itu. Kemudian terus mendalami peran tiga orang itu dalam proses peredaran pil ekstasi tersebut.
“Kami akan selidiki lebih lanjut. Dari mulai penyuplai sampai wilayah mana saja yang akan diedarkan kami akan selidiki,” kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(pia)
Discussion about this post