Kendati terkenal ‘galak’ terhadap koruptor, Artidjo juga pernah memberikan vonis di bawah tuntutan jaksa. Bahkan beberapa di antaranya memberikan vonis bebas. Setidaknya 20 vonis bebas pernah dijatuhkan oleh Artidjo.
Meski sempat menjabat Ketua Kamar Pidana MA, karier Artidjo berawal dari advokat. Ia kemudian mengikuti seleksi Calon Hakim Agung.
Artidjo pensiun sebagai hakim agung pada 1 Juni 2018. Ia kembali aktif sebagai pejabat negara saat menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Hingga beberapa waktu lalu ia meninggal dunia. Ia pun dianugerahi oleh Presiden Jokowi Bintang Mahaputera Adipradana.(pia)
Discussion about this post