Eks Pegawai KPK Dukung Harun Al Rasyid Calon Hakim Agung

JagatBisnis.com – Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Harun Al Rasyid ikut seleksi calon Hakim Agung. Harun diketahui telah lulus seleksi administrasi untuk calon Hakim Agung Kamar Pidana.

“Alhamdulillah, Nomor 26 Cak Harun yang pernah dikenal sebagai Raja OTT-nya KPK lolos seleksi administrasi,” kata Yudi di Twitter, dikutip Kamis (30/12). Yudi sembari membagikan daftar nama yang lolos seleksi administrasi.

Dia mendoakan Harun bisa terpilih menjadi Hakim Agung. Yudi berharap Harun bisa menjadi sosok tegas seperti almarhum Artidjo Alkostar bila terpilih kelak

“Semoga lancar dan terpilih menjadi Hakim Agung yang tegas seperti Pak Artidjo karena kapasitas dan pengalaman Cak Harun menangani banyak kasus korupsi besar,” sambung dia yang kini menjadi ASN Polri.

Meski demikian, masih ada sejumlah tahapan seleksi lagi yang akan dilalui oleh Harun hingga akhirnya terpilih atau tidak sebagai Hakim Agung.

Sosok Artidjo memang begitu ‘melegenda’ sebagai hakim. Dia dikenal sangat tegas terhadap pelaku korupsi.

Tak segan-segan, Artidjo bahkan pernah mengganjar koruptor dengan hukuman penjara dua kali lipat dibanding pengadilan tingkat pertama.

Di antaranya memperberat hukuman eks Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum, terkait korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selain itu, hukuman eks politikus Demokrat, Angelina Sondakh, dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

Dan nama-nama koruptor kelas kakap lainnya yang juga pernah ditangani oleh Artidjo saat Peninjauan Kembali adalah eks Ketua MK; Akil Mochtar (seumur hidup), eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (18 tahun penjara), eks Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana (12 tahun penjara), hingga pengacara OC Kaligis (10 tahun penjara)

Kendati terkenal ‘galak’ terhadap koruptor, Artidjo juga pernah memberikan vonis di bawah tuntutan jaksa. Bahkan beberapa di antaranya memberikan vonis bebas. Setidaknya 20 vonis bebas pernah dijatuhkan oleh Artidjo.

Meski sempat menjabat Ketua Kamar Pidana MA, karier Artidjo berawal dari advokat. Ia kemudian mengikuti seleksi Calon Hakim Agung.

Artidjo pensiun sebagai hakim agung pada 1 Juni 2018. Ia kembali aktif sebagai pejabat negara saat menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Hingga beberapa waktu lalu ia meninggal dunia. Ia pun dianugerahi oleh Presiden Jokowi Bintang Mahaputera Adipradana.(pia)

MIXADVERT JASAPRO