Polisi Gerebek Ruko yang Cetak KTP Ilegal di Lampung

JagatBisnis.com – Ruko di Bandar Lampung menjadi tempat percetakan dokumen-dokumen ilegal digerebek polisi. Sejumlah dokumen mirip KTP, Akta Cerai, SIUP/SITU, dan Buku Tabungan turut diamankan.

Ruko tersebut berada di Jalan Raden Pemuka, Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Tersangka yang diamankan Polresta Bandar Lampung adalah Eko Hadi Saputra (35) warga Gunung Sulah. Tak lain sebagai pelaku utama pembuatan dokumen palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan saat ini sedang dilakukan penyidikan terhadap perkara ini. “Yang bersangkutan sudah 5 tahun melakukan perbuatan ini,” kata Devi, Kamis (30/12).

Baca Juga :   Wali Murid Keroyok Guru karena Tak Terima Anaknya Ditegur

Dalam melakukan permintaan pelanggannya, Eko mendapatkan upah Rp 10 ribu dalam sekali mencetak dokumen tersebut.

Pada saat penggerebekan pun ada salah satu pelanggannya yang akan meminta dicetakkan KTP.

“Ada juga saksi yang sempat kita amankan di TKP yang berniat untuk membantu membuat KTP karena yang dia punya kurang jelas udah agak lama minta diperjelas dengan bantuan,” terangnya.

Polisi Koordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung
Dari penemuan tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan pengecekan nomor KTP di dokumen palsu yang dibuat Eko Hadi.

“Sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil. Ada memang no KTP nya yang tidak terdaftar atau tidak sesuai. Berarti emang isi palsu,” ungkap Devi.

Baca Juga :   Pria Ini Mendekam di Penjara Usai Setubuhi ABG hingga Hamil

Namun, ada juga isi dari poin-poin KTP tersebut sama dan terdaftar di Disdukcapil. “Ada juga isinya sama persis, ternyata tujuannya untuk memperjelas KTP tersebut,” lanjutnya.

Tersangka Dapat Material KTP dari Oknum
Berdasarkan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak Disdukcapil, material yang digunakan Eko Hadi Saputra untuk cetak KTP ternyata ada yang asli. Sedangkan, material KTP seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.

“Dia (tersangka) mendapatkan dari oknum tersebut agar mendapatkan material KTP yang memang kosong (belum ada poin identitas),” jelas Devi.

Baca Juga :   Pria di Kediri Mengamuk, 3 Orang Tewas di TKP

Bahkan, material KTP tersebut sudah dicek dengan kerjasama pihak Disdukcapil. “Untuk materialnya berdasarkan pemeriksaan Disdukcapil ini asli, karena ada barcode juga,” sambungnya.

Kasatreskrim menjelaskan jajarannya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap oknum tersebut.

“Material yang didapat (tersangka), saat ini yang menyediakan material masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera kita amankan orang tersebut,” kata Devi.

Atas perbuatannya, Eko Hadi Saputra disangkakan UU Administrasi Kependudukan untuk pemalsuan KTP.

“Sedangkan, ada juga akta cerai palsu, dan termasuk buku tabungan kita kenakan pasal 266 KUHPidana,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO